Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan Chromebook. Apa saja yang disita penyidik?
"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Kejaksaan belum menjelaskan, kapan penggeledahan dilakukan. Termasuk lokasi apartemen Nadiem yang digeledah.
"Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat," ujar Anang.
Baca juga
Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan merinci peran Nadiem dalam korupsi proyek Chromebook ini. Menurut kejaksaan, Nadiem telah terlibat pertemuan dengan pihak Google sebelum dia dilantik sebagai Mendikbudristek.
Usai dilantik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebagai Mendikbudristek, Nadiem kemudian meneken Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara dalam proyek laptop Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Namun jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Keluarga Arya Daru Tetiba Minta Perlindungan LPSK, Diduga Terima Ancaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News