Ustaz Evie Effendi jadi tersangka KDRT terhadap anaknya

  • Arry
  • 5 Desember 2025 11:51
Ustaz Evie Effendi(@evieeffendi/instagram)

Newscast.id - Polisi menetapkan Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Kasus ini dilaporkan langsung oleh anaknya.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, di Bandung, Jumat, 5 Desember 2025.

Anton menjelaskan, Ustaz Evie Effendi dan tiga kerabatnya dijerat dengan pasal KDRT. “Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” ucapnya.

Menurut Anton, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Ustaz Evie Effendi untuk diperiksa pada pekan depan.

“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” kata Anton.

Jika tidak hadir, maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua. “Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus KDRT dilaporkan langsung anak Ustaz Evie Effendi berinisial NAT pada 4 Juli. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

“Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Anton.

“Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasaan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit,” kata dia. 

Artikel lainnya: Update Rincian Korban Banjir di Aceh, Sumut, Sumbar: 836 Tewas, 509 Hilang

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan