Newscast.id - Polisi telah menetapkan IGF, 32 tahun, sebagai tersangka. IGF yang merupakan ibu rumah tangga itu diketahui sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kok bisa?
kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan soal penetapan tersangka terhadap korban KDRT, IGF. Menurutnya, suami IGF yakni AAS yang merupakan pegawai bank, kini juga sudah menjadi tersangka kasus KDRT.
“Benar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT),” kata Edy, Senin, 5 Januari 2026.
Namun Edy tidak menjelaskan alasan polisi menetapkan IGF sebagai tersangka. Termasuk kasus yang menjeratnya.
Baca juga
Ustaz Evie Effendi jadi tersangka KDRT terhadap anaknya
IGF sempat curhat di akun Instagram pribadinya. Dia mengungkapkan dirinya dilaporkan balik atas dugaan KDRT dan pencurian.
AKBP Edy menjelaskan, kasus KDRT AAS kepada IGF terjadi sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
“Kalau dilihat dari kurun waktunya sejak yang bersangkutan melakukan pernikahan yaitu mulai 2023 hingga 2025. Kekerasan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, tentunya yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut,” kata Edy kepada wartawan.
“Tidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari hal yang kecil, yang sepele, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan fisik. Ya percekcokan kecil saja rumah tangga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) huruf e UU KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Artikel lainnya: Korupsi laptop Chromebook: Nadiem didakwa terima Rp809 M dan rugikan negara Rp2,1 T
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News