Guru honorer di Probolinggo jadi tersangka korupsi gegara rangkap jabatan

  • Arry
  • 23 Feb 2026 16:30
Guru honorer di Probolinggo bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) jadi tersangka gegara rangkap jabatan(ist/ist)

Newscast.id - Seorang guru honorer di Probolinggo bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) menjadi tersangka usai rangkap jabatan. Dia diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta.

Hisabul adalah guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur. Dia rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan, Hisabul Huda ranhgkap jabatan sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019. Sebagai pendamping desa, dia menerima gaji total Rp2.239.000.

"Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo," kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga
Reshuffle Kabinet: Angga Raka Prabowo Kini Rangkap 3 Jabatan, Apa Saja?
Puluhan Wakil Menteri Prabowo Subianto Rangkap Jabatan di BUMN, Ini Daftarnya

Taufik menjelaskan, total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp118.860.321.

"Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa," kata Taufik.

Menurut Taufik, dalam kontrak sebagai guru tidak tetap juga, tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain, terutama yang menggunakan anggaran dari negara.

"Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara," kata Taufik.

Dari penyidikan, Huda diduga telah merugikan keuangan negara Rp118.860.321. Dia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP.

Artikel lainnya: Seskab Teddy pastikan makanan dan minuman dari AS wajib ada label halal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait