Puluhan Wakil Menteri Prabowo Subianto Rangkap Jabatan di BUMN, Ini Daftarnya

  • Arry
  • 4 Jun 2025 15:34
Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(humas/indonesia.go.id)

Sejumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan. Dari rangkaian RUPST, terjadi perombakan direksi dan komisaris. Puluhan nama wakil menteri Kabinet Merah Putih masuk dalam jabatan itu.

Terbaru, dua wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN adalah Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria. Dua Wamen Komunikasi dan Digital itu diangkat sebagai Komut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Komut PT Indosat Tbk.

Rangkap jabatan ini telah disinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia menyatakan, MK telah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di BUMN.

Larangan rangkap jabatan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Namun dia mengakui dalam putusan itu, larangan untuk wakil menteri doubel job tidak tertulis secara literal.

Baca juga
Daftar Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih: Menpar Widiyanti Putri Paling Tajir

"Ada putusan MK begini, di dalam Undang-Undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh enggak merangkap," kata Mahfud dalam siniar di akun YouTube-nya, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

"Menurut MK (larangan Wamen) ini enggak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ucap dia

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menilai, rangkap jabatan yang dilakukan wakil menteri tidak melanggar putusan MK.

"Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

"Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," imbuh dia.

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan. Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan.

Berikut daftar Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di BUMN:

  1. Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) merangkap Wakil Komisaris Utama Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).
  2. Aminuddin Ma’ruf: Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN.
  3. Dony Oskaria: Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sekaligus Chief Operation Officer (COO) atau Pelaksana di Bidang Operasional BPI Danantara.
  4. Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
  5. Helvi Yuni Moraza: Wakil Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) merangkap Komisaris BRI.
  6. Diana Kusumastuti: Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
  7. Suntana: Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
  8. Yuliot: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  9. Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) merangkap Kepala Dewan Pengawas Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
  10. Didit Herdiawan Ashaf: Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) merangkap Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
  11. Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
  12. Angga Raka Prabowo: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) merangkap Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  13. Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) merangkap Komisaris Telkom Indonesia.
  14. Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merangkap Komisaris Telkom Indonesia.
  15. Dante Saksono Harbuwono: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.
  16. Diaz Faisal Malik Hendropriyono: Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) merangkap Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel.
  17. Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) merangkap Komisaris Telkomsel.
  18. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga) merangkap Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel.
  19. Juri Ardiantoro: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) merangkap Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  20. Donny Ermawan Taufanto: Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) merangkap Komisaris Utama PT Dahana.
  21. Christina Aryani: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI)/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merangkap Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG.
  22. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) merangkap Komisaris Utama PT Sarinah.  

Artikel lainnya: Aturan Sekolah di Jabar Mulai Juli 2025: Masuk Jam 6.30 WIB, Jam Malam 21.00 WIB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait