Newscast.id - Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan dalam APBN. Kebijakan ini harus dimulai pada 2028.
Penegasan itu diputuskan MK saat mengabulkan sebagian permohonan terkait UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dengan putusan ini, MK menyatakan, anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.
Baca juga
Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp757,8 Triliun, Program MBG Sedot Rp223 Triliun
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:
"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, anggaran MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri. Anggaran itu harus terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.
"Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Artikel lainnya: Prabowo naikkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemenhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News