Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan aturan baru tentang masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan. Kini siswa akan masuk mulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ada penerapan jam malam bagi siswa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. SE diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 28 Mei 2025.
Mengutip laman Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli 2025. Kebijakan berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 6 JP per hari.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 35 menit.
5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB
6. SMA, MA
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 9,75-11 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
7. SMLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
8. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6,25 JP.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Dalam aturan baru, siswa sekolah hanya diperbolehkan aktif hingga pukul 21.00 WIB. Selebihnya mereka dilarang untuk beraktivitas di luar rumah. Berikut aturannya:
- Waktu pulang sekolah hingga 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
- Sabtu dan Minggu digunakan untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
"Pemberlakuan penerapan kebijakan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur pada nomor 1-8 atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran lebih cepat," demikian aturan tersebut.
Artikel lainnya: Sudah Cair, Segini Gaji ke-13 yang Didapat Prabowo dan Gibran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News