Sudah Cair, Segini Gaji ke-13 yang Didapat Prabowo dan Gibran

  • Arry
  • 3 Jun 2025 18:45
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka(prabowo gibran/youtube)

Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil, hingga presiden telah cair. Pencairan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pencairan didasarkan pada PP Nomor 11 tahun 2025.

“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden @prabowo,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk yang mendapatkan jatah dari gaji ke-13. Berapa besaran gaji ke-13 Prabowo dan Gibran?

Besaran Gaji ke-13 Presiden Prabowo

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN yang terdiri dari gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, besaran gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diperoleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA. Besarannya Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, Presiden Prabowo akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Presiden Prabowo juga memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000, tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Selain itu, pada Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan, presiden dan wakil presiden juga berhak atas tunjangan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, perawatan kesehatan keluarga, tempat kediaman jabatan lengkap dengan perlengkapannya, serta kendaraan dengan pengemudi.

Dengan demikian, gaji ke-13 yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto setidaknya sebesar Rp62.740.000. Jumlah ini berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Besaran Gaji ke-13 Wakil Presiden Gibran

Gaji pokok wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Sehingga gaji pokok Gibran adalah sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Sementara itu, wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Berdasarakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima Gibran ditetapkan sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Sehingga gaji ke-13 yang diterima Gibran Rakabuming Raka setidaknya sebesar Rp42.160.000. Jumlah ini berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.  

Artikel lainnya: Menkeu Sri Mulyani Belum Siapkan Anggaran SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait