Newscast.id - Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menjerat guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Hisabul Huda. Dia pun telah dibebaskan dari rutan Kraksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo. Namun, kasus ini kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Perkara ini sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan terhadap yang bersangkutan, hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Anang menjelaskan, ada sejumlah alasan kasus itu dihentikan. Salah satunya tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut.
Baca juga
Guru honorer di Probolinggo jadi tersangka korupsi gegara rangkap jabatan
"dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," ujarnya.
Anang menjelaskan, dalam aturan, pendamping desa memang tidak boleh dirangkap oleh jabatan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Menurutnya, guru Hisabul Huda mengaku tidak mengetahui detil urusan anggaran.
"Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," jelasnya.
"Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada," ujarnya.
"Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," ujarnya.
"Sudah, sudah per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambung Anang.
Untuk diketahui Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan. Dia dianggap merugikan negara Rp118 juta karena menerima gaji sebagai pendamping desa.
Artikel lainnya: Gajah di Riau ngamuk rusak mes perusahaan usai anaknya masuk septic tank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News