Kisah guru honorer di Jambi, jadi tersangka usai dilaporkan murid gegara razia rambut

  • Arry
  • 21 Jan 2026 12:27
Guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, jadi tersangka usai razia rambut siswanya(tv parlemen/youtube)

Newscast.id - Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, bernama Tri Wulansari menjadi tersangka usai dilaporkan siswanya. Hal ini dipicu dari sebuah razia rambut yang digelar sekolah.

Tri menjadi tersangka gegara memangkas rambut siswanya yang dicat pirang. Si siswa tak terima rambutnya dipotong dan memaki Tri, namun Tri membalas dengan menamparnya.

Pihak keluarga dari siswa yang duduk di kelas 6 SD itu melaporkan Tri ke polisi. Kini Tri ditetapkan sebagai tersangka akibat laporan itu.

Kisah ini disampaikan Tri saat hadir dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR pada Selasa, 20 Januari 2026. Tri sebelumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Hukum DPR.

Baca juga
Dilaporkan Sering Bolos, Anak Polisi Pukul Gurunya Disaksikan Ayahnya

Dalam rapat itu Tri menjelaskan, razia rambut digelar pada 8 Januari 2025. Saat itu ada empat siswa yang rambutnya dicat pirang. Sebelum razia digelar, empat siswa itu sudah diingatkan untuk mengembalikan rambut menjadi warna hitam, namun salah satu menolak pemotongan rambut.

Hingga akhirnya terjadi razia tersebut. Siswa yang menolak rambutnya kembali hitam memaki Tri. Si guru kemudian membalas dengan menampar.

Usai kejadian, orang tua murid itu datang ke rumah Tri dan kemudian melaporkannya ke polisi. Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus melakukan wajib lapor mingguan.

“Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu dengan orang tuanya. Tapi jawaban mereka: 'kami mau berembuk keluarga dulu, besok pagi saya kasih keputusannya'. Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini,” ucap Tri sambil terisak dalam rapat.

Respons Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR itu, merespons soal aduan guru Tri. Dia berjanji akan menghentikan kasus yang menjerat Tri jika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," kata ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR.

Komisi III DPR pun meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara guru Tri itu. Selain itu mereka juga meminta penangguhan penahanan suami Tri yang juga jadi tersangka.

Respons polisi

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar, merespons kasus guru Tri. Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi antara guru Tri Wulansari dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus secara restoratif dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Jambi.

Krisno menjelaskan, Tri dilaporkan usai memangkas rambut siswa yang dicat pirang. Siswa itu kemudian memaki guru Tri dengan kata-kata yang kasar. Guru Tri lantas membalas kata-kata kasar siswa itu dengan menampar mulutnya satu kali.

Menurutnya, siswa itu sudah diperingatkan untuk mengembalikan rambut menjadi hitam usai liburan. Namun, siswa itu menolaknya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujar Krisno.

Artikel lainnya: Bupati Pati Sudewo jadi tersangka pemerasan jual beli jabatan Rp2,6 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait