Newscast.id - KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan jual beli jabatan senilai Rp2,6 miliar.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan, Asep dan tiga tersangka lainnya ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.
Baca juga
Didemo 100 Ribu Warga, Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Sudewo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Saat itu Sudewo ditangkap bersama sejumlah pihak.
Usai diperiksa di Polres Kudus, Sudewo kemudian dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Kini Sudewo telah resmi menjadi tersangka.
Artikel lainnya: Isu 'tukar guling' jabatan Wamenkeu Thomas Djiwandono - Deputi BI Juda Agung mencuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News