Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bela Guru Honorer

  • Arry
  • 13 Nov 2025 16:02
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat gegara bantu guru honorer yang tak digaji mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto(sekretariat presiden/youtube)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipidana dan dipecat usai membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan.

Rasnal dan Abdul Muis diterbangkan langsung dari Sulawesi Selatan ke Jakarta. Usai diterima DPR, mereka diajak bertemu Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdana Kusumah, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025 pagi.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdana Kusumah.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan, rehabilitasi diberikan usai pemerintah mendengar aspirasi dari masyarakat. Aspirasi disampaikan melalui lembaga legislatif dari daerah ke pusat. Usai meminta petunjuk dari Presiden, maka rehabilitasi dikabulkan.

Baca juga
2 Guru Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Honorer yang Tak Digaji

"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMAN 1 ya, Luwu Utara," kata Prasetyo.

Dengan adanya rehabilitasi ini, Prasetyo berharap, tak ada lagi kejadian serupa yang menimpa para guru.

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," kata Prasetyo.

"Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan," ujarnya.

Presiden Prabowo beri rehabilitasi ke 2 guru asal Luwu Utara yang dipecat

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Sedangkan Rasnal menjabat Bendahara Komite.

Mereka mendapatkan laporan, ada guru honorer yang sudah 10 bulan tak menerima gaji. Mereka kemudian berinisiatif menggalang dana dari orang tua murid. Mulanya penggalangan dana sebesar Rp17 ribu, namun orang tua murid meminta agar digenapkan menjadi Rp20 ribu.

"Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.

Iuran kemudian terkumpul. Tak ada paksaan kepada orang tua murid.

Namun, penggalangan dana ini kemudian dipermasalahkan sebuah LSM lokal. Mereka melaporkan Abdul Muis dan Rasnal ke polisi atas tuduhan melakukan korupsi.

Polisi langsung menindak dua guru itu. Abdul Muis dan Rasnal diproses hukum dan berlanjut ke pengadilan.

Pada 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas Abdul Muis dan Rasnal. Hakim menilai tindakan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.

Namun, jaksa tak puas atas putusan bebas itu. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Hakim Agung memvonis dua guru itu bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara. Usai kasus ini inkracht, Abdul Muis dan Rasnal pun langsung dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. 

Artikel lainnya: 24 Perusahaan di Cikande Serang Banten Terpapar Zat Radioaktif, Ada Nike-Adidas-Puma

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait