Newscast.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tak terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera utara.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," lanjut hakim.
Vonis ini pun membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. Selain itu, Amsal juga didenda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara Rp202 juta.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari.
Baca juga
Geger videografer Amsal Sitepu dituduh korupsi Rp202 juta atas jasa bukin profil desa
Kasus ini bermula saat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland, ikut dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020-2022.
Saat itu, Amsal mengajukan proposal anggaran dengan biaya pembuatan Rp30 juta untuk setiap desa. Sejumlah kepala desa menolak proposal itu karena anggarannya tidak cukup. Sedangkan 20 desa menyetujui proposal Amsal.
Amsal kemudian mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.
Setelah video profil selesai, sejumlah desa mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube.
Usai proyek selesai, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo. Namun, pada 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi atas pengerjaan penyedia jasa pada terdakwa lainnya.
Usai diperiksa menjadi saksi, Amsal kemudian ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Dia pun langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Dalam dakwaan, Amsal dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022 dengan maksud memperkaya diri sebesar Rp 202 juta.
Jaksa menyebutkan, nilai wajar pembuatan video untuk satu desa adalah Rp 24,1 juta. Jika dikali 20 desa, maka jumlahnya yakni Rp 118 juta.
Artikel lainnya: 3 Prajurit TNI gugur di Lebanon, Israel salahkan UNIFIL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News