Seskab Teddy pastikan makanan dan minuman dari AS wajib ada label halal

  • Arry
  • 23 Feb 2026 11:22
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya(@sekretariat.kabinet/instagram)

Newscast.id - Isu kehalalan makanan dan minuman asal Amerika Serikat yang akan menyerbu Indonesia sebagai dampak kesepakatan tarif dagang menjadi sorotan. Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya bikin klarifikasi.

Teddy menyatakan, produk yang masuk ke Indonesia, terutama makanan dan minuman, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari badan halal AS dan Indonesia sebelum masuk ke dalam negeri.

"Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga
Wakil Ketua MUI: Barang AS tanpa label halal tak usah dibeli

"Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal. Badan halal di AS yaitu HTO (Halal Transactions of Omaha) dan IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America). Badan halal di Indonesia yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," jelasnya.

Keterangan Sekretaris Kabinet

Teddy pun memastikan, produk kosmetik dan alat kesehatan juga harus memiliki sertifikasi dari BPOM.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," terangnya.

"Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global," tandasnya.

Artikel lainnya: BGN bicara soal SPPG cuan Rp1,8 miliar dan insentif Rp6 juta per hari tanpa pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait