KPK sebut dana non-bujeter Bank BJB mengalir ke Ridwan Kamil
- Arry
- 17 Desember 2025 20:44
Newscast.id - KPK mengusut aliran dana non-bujeter dari Bank BJB. Dana yang diduga diperoleh dari korupsi pengadaan iklan itu disebut ikut mengalir ke kantong mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
"Di mana dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK," lanjut Budi.
Budi menjelaskan, dugaan itu menjadi alasan bagi KPK untuk menyita sejumlah aset milik RK. Saat ini KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik RK dan juga uang yang digunakan untuk membeli mobil Mercedes Benz dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.
Baca juga
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Punya Bukti Ini
"Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember. Usai pemeriksaan selama 6 jam, Kang Emil mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
"Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," ujar RK.
"Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Artikel lainnya: Mantan Menkes Siti Fadilah alami kecelakaan dan mobilnya dibom, ini faktanya