Terbukti terlibat skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak divonis 165 tahun penjara

  • Arry
  • 29 Desember 2025 18:31
Mantan PM Malaysia Najib Razak(the star/thestar.com.my)

Newscast.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, divonis hukuman tambahan atas kasus skandal perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Total Najib divonis 165 tahun penjara.

Pengadilan Malaysia memvonis Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal 1MDB.

Mengutip The Star, Senin, 29 Desember 2025, Najib Razak, mendapat hukuman penjara 15 tahun lagi usai menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Total, Najib Razak divonis 165 tahun penjara atas 25 dakwaan.

Rinciannya, Najib Razak divonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan 1MDB. Selain itu, Najib juga dihukum membayar denda total RM11,4 miliar.

Najib pun juga divonis penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun, dalam perkara ini tak ada hukuman denda.

Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah selama 270 bulan penjara. Hukuman ini didasarkan pada Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.

Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara ini berlaku usai Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Terkait putusan ini, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan akan mengajukan banding.

Artikel lainnya: Rekomendasi 5 tempat makan buka 24 jam di Semarang, harga mulai Rp10 ribuan

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan