KPK ubah aturan gratifikasi, Ini 5 poin terbaru

  • Arry
  • 28 Januari 2026 14:30
Gedung KPK(PSHK/pshk.or.id)

Newscast.id - KPK mengubah aturan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ada lima poin yang berubah.

Perubahan aturan KPK terkait penerimaan gratifikasi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Berikut perubahan aturan penerimaan gratifikasi:

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)

  • Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;
    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi
  • Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;
    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)

Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Aturan sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Kemudian diubah menjadi: berdasarkan sifat 'prominent' yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan.

Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut;

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Artikel lainnya: Waspada banjir rob: warga pesisir utara Jakarta diminta siaga hingga 3 Februari

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan