Daftar tarif listrik terbaru per 1 April 2026, ada kenaikan?
- Arry
- 30 Maret 2026 18:48
Newscast.id - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku 1 April 2026. Simak daftar tarif listrik terbaru di sini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik pada triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan.
"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan itu, tarif listrik untuk April-Juni 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp 16.743,46/US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Dari ketentuan itu, berikut daftar tarif listrik per 1 April 2026:
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
Artikel lainnya: Ribuan burung gagak serbu langit Tel Aviv Israel, ada apa?