Alasan Mahkamah Konstitusi nyatakan Ibu Kota Indonesia tetap di Jakarta

  • Arry
  • 14 Mei 2026 13:57
Suasana Jakarta malam hari(jakarta tourism/jakarta-tourism.go.id)

Newscast.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta. Majelis menyatakan, Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur belum sah.

Keputusan ini dibacakan MK usai menolak uji materiil UU IKN dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Pihak pemohon menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi ini menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Pemohon menlai, kondisi ini berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Baca juga
Viral Tugu Titik Nol IKN Tertulis 'Lorem Ipsum', Ini Penjelasan Otorita IKN

Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya, menjelaskan, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

Sehingga pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU DKJ ketika sudah ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dikutip dari putusan MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan, ada ketentuan soal waktu pemindahan IKN. Yakni pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Baca juga
Diminta Ngantor di IKN, Gibran: Kemarin Nyuruh di Papua, Pindah-pindah Terus

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.

"Dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Adies.

Artikel lainnya: Projo sebut Jokowi sudah 99 persen pulih dari alergi, siap keliling Indonesia

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan