Prabowo pecat Silmy Karim dari jabatan Wamen Impas

  • Arry
  • 4 Juni 2026 22:03
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim(silmy karim/silmykarim.id)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas). Keputusan ini dilakukan usai Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Pras juga telah menyatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim.

Baca juga
Raup Rp145,5 miliar, Silmy Karim Cs pakai kode malaikat hingga vokalis usai peras WNA

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK," kata Pras.

"Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pras meminta kepada Menteri Imipas atas pelayanan masyarakat tetap berjalan secara normal.

"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ucap dia.

Artikel lainnya: Dikabarkan mundur sebagai Menkeu, ini jawaban Purbaya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan