Polisi bakal tilang kendaraan ban gundul, ini penjelasan Korlantas Polri
- Arry
- 24 Juli 2026 16:42
Newscast.id - Beredar informasi polisi akan melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan ban gundul. Pelanggar akan dikenai tilang Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangannya.
Dwi menjelaskan, aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dalam aturan itu menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.
Baca juga
Mobil listrik di Jakarta tetap bebas pajak dan aturan ganjil genap
“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Korlantas Polri menegaskan, pihaknya terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.
Artikel lainnya: 6 Negara ini dipastikan tampil di Piala Dunia 2030