Pilot Malaysia selundupkan 26 Kg ekstasi ke Indonesia, ini kronologinya
- Arry
- 31 Juli 2026 16:57
Newscast.id - Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia, Modh Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kg narkoba jenis ekstasi. Begini kronologinya.
Pengungkapkan kasus ini bermula dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap bawaan penumpang internasional melalui x-ray di terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
Saat menganalisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia, Modh Saufi bin Othman (MS), yang saat itu mengenakan seragam pilot.
Petugas kemudian mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto).
Baca juga
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 polisi lain ditangkap terkait kasus narkoba
Seluruh barang haram itu disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.
Dari pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Dia mengaku menerima imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekira Rp220 juta.
Menurutnya, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman. Diduga orang tersebut adalah WN Malaysia juga.
MS mengaku sudah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Bea Cukai kemudian menggandeng Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan pengungkapan jaringan yang diduga terlibat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan ke Bareskrim Polri.
Bea Cukai mengungkapkan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Artikel lainnya: Lanjut safari politik bareng PSI, Jokowi terbang ke NTT