Viral Pajero pakai pelat nomor jorok di Sragen, polisi tilang dan sita STNK

  • Arry
  • 5 Agustus 2026 11:48
Polisi Sragen melakukan penindakan terhadap mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor bernuansa jorok(korlantas polri/korlantas.polri.go.id)

Newscast.id - Polisi menilang sebuah Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor AD1 84WOK. Pelat itu dipastikan tidak sesuai ketentuan dan dibentuk mirip kata bermakna konotasi jorok dalam bahasa Jawa.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Turto Satria Leksono, mengatakan, Pajero berpelat jorok itu dihentikan sat melintas di Jalan Raya Sukowati, atau tepatnya di depan Toko Roti Sragen, Jawa Tengah, pada Senin, 3 Agustus 2026 sore.

Dari pemeriksaan, Pajero berpelat AD1 84WOK itu tercatat secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.

Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial N. Tak hanya itu polisi juga menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam video tersebut, pengemudi meminta maaf penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, pelat nomor modifikasi telah dilepas dan kendaraan kembali menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi.

AKP Kukuh menegaskan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan Kepolisian.

"Penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," kata AKP Kukuh dalam keterangannya dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Satlantas Polres Sragen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

Artikel lainnya: Respons Teheran usai Prabowo pidato singgung nuklir Iran

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan