OTT Rektor Unsoed, KPK ungkap seleksi jalur mandiri masuk kuliah jadi ladang korupsi
- Arry
- 22 Agustus 2026 17:12
Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sisi gelap seleksi jalur mandiri perguruan tinggi negeri. KPK menyatakan, jalur tersebut dapat menjadi ladang korupsi.
Hal ini disampaikan KPK terkait dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Dia kini sudah menjadi tersangka dan ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kampus Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
"Jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, KPK akan melakukan upaya penguatan pencegahan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab, kewenangan menjalani jalur seleksi mandiri merupakan kewenangan pihak kampus.
Baca juga
OTT Rektor Unsoed terkait suap penerimaan mahasiswa baru
"Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan," ungkap Taufik.
"Yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu akan juga jadi analisa oleh tim di pencegahan," ujarnya.
Kasus Rektor Unsoed
Kasus yang menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bermula dari OTT yang digelar KPK di Kampus Unsoed. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
OTT digelar terkait temuan KPK pada Agustus 2026. Saat itu Norman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diketahui memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Meski sudah mematok harga, namun para calon mahasiswa baru itu tidak diberikan kepastian lulus dari seleksi mandiri Unsoed. Para orang tua pun kemudian meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun, permintaan orang tua calon mahasiswa baru itu tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain yang nilainya mencapai Rp680 juta. Duit itu diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Usai menerima uang, Sodiq kemudian membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga tanah itu dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta
Artikel lainnya: Taman Nasional Way Kambas Lampung terbakar