Roy Suryo mulai disidang kasus ijazah Jokowi, terancam 12 tahun bui dan denda Rp5 M
- Arry
- 18 September 2026 11:33
Newscast.id - Roy Suryo mulai disidang dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mantan Menpora itu didakwa atas pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari UGM miliknya palsu. Selain itu juga Roy disebut sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat ia buktikan secara luas melalui teknologi informasi.
"Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga
Hakim: penangkapan, penahanan dan penggeledahan Roy Suryo tidak sah
Roy Suryo pun didakwa dengan Pasal Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta.
Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga jika perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Roy Suryo pun didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana. Ancaman penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Roy Suryo juga didakwa dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Artikel lainnya: 118 Gempa goyang Kabupaten Bandung, BMKG ungkap sumbernya