Setahun jadi Menteri Keuangan, segini uang pensiun Purbaya

  • Arry
  • 21 September 2026 13:35
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(kementerian keuangan/kemenkeu.go.id)

Newscast.id - Purbaya Yudhi Sadewa dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Posisinya kini ditempati Suahasil Nazara yang dilantik pada pekan lalu.

Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan hanya sekitar satu tahun saja. Dia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 untuk menggantikan posisi Sri Mulyani Indrawati.

Namun dia menjabat Menkeu hanya sekitar 1 satu tahun saja. Pada 14 September 2026, Purbaya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Pencopotan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Meski hanya menjabat selama satu tahun, Purbaya akan tetap menerima uang pensiun sebagai Menteri Keuangan. Lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima Purbaya?

Baca juga
Intip harta Purbaya sebelum dipecat sebagai Menteri Keuangan, naik Rp18 M setahun

Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Peraturan tersebut terakhir kali diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, disebutkan menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan masa jabatan.

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Besaran pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun atau gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga
Curhat Purbaya: Nyesel jadi Menkeu, gaji turun, berat badan nyusut

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Berdasarkan aturan-aturan itu, meski Purbaya hanya menjabat selama satu tahun, dia tetap memiliki hak atas pensiun sesuai dengan ketentuan yang mengatur pensiun bagi bekas menteri.

Jadi, jika Purbaya menjabat selama sekitar 12 bulan, maka prosentase pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungannya adalah 12 persen dari dasar pensiun.

Perhitungannya adalah 12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Berdasarkan gambaran tersebut, maka uang pensiun pokok Purbaya diperkirakan sekitar Rp604.800 per bulan. Angka ini masih sebagai estimasi yang didasarkan pada prosentase masa jabatan dan daar pensiun yang diatur dalam peraturan.

Selain penisun pokok, mantan menteri juga akan menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Besarannya adalah sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan selama seseorang menjabat.

Artikel lainnya: Sopir hilang kendali, Porsche nyemplung ke saluran air di Tol Antasari

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan