Kata Gibran soal putusan MK: Kalau tak lulus SMA, nggak mungkin kuliah
- Arry
- 7 Oktober 2026 17:21
Newscast.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah SMA miliknya. Dia pun menegaskan, saat ini tengah fokus menyuksseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran, Rabu, 7 Oktober 2026.
Mengenai putusan MK yang menyatakan tidak menemukan adanya bukti ijazah SMA, Gibran menyatakan, dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
Baca juga
MK tak terima gugatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran
Gibran pun menyatakan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini.
Sidang pembacaan putusan dibacakan Majelis Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
"Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
Baca juga
Gibran tak punya ijazah SMA, tapi MK tak bisa diskualifikasi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat. Mengenai adanya surat absensi atau certificate of attendance yang dilampirkan Gibran, MK menyatakan hal itu bukan bukti kelulusan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata hakim Arsul.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L UU Pemilu," sambungnya.
Artikel lainnya: 284 Orang sakit usai makan di restoran Korea Bandung, diduga alami keracunan