Polisi tembak polisi, pengacara: korban ditembak 4 kali, pelaku lebih dari 1 orang

  • Arry
  • 19 Oktober 2026 17:45
Ilustrasi Penembakan(@WolfBlur/pixabay)

Newscast.id - Kasus polisi tembak polisi terjadi di markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, meninggal dunia insiden tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, berdasarkan laporan awal kepolisian diketahui pelaku merupakan junior korban. Dia diduga menembak tubuh korban berulang kali, kemudian melukai kepala, dan menggorok lehernya menggunakan senjata tajam.

"Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2026. 

Baca juga
Polisi tembak mati polisi di Pondok Cabe Tangsel, pelaku diamankan

Petrus menjelaskan, pelaku diketahui adalah Bharada Andika Rahmadani. Dalam pemeriksaan awal, dia mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.2

Usai korban terjatuh, pelaku kembali beberapa kali menembak ke arah kepala korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Petrus menilai melihat kondisi korban, tidak mungkin pelaku hanya satu orang saja. Sebab, ditemukan juga sejumlah senjata di lokasi kejadian.

"Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," ujarnya.

Petrus juga mengurai keganjilan kasus ini. Menurutnya, dari laporan awal, kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku kerap disalahkan hingga mendapat perundungan dari korban.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara.

Menurutnya, pelaku juga mengaku membawa senjata tajam jenis golok sejak Senin 12 Oktober. Dia berdalih ketakutan dengan aksi korban.

Kemudian pada Jumat, 16 Oktober dini hari, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam dari rumah. Setibanya di markas, pelaku meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api.

Setelah mengambil senjata api, pelaku menuju ruang pemadam kebakaran yang menjadi tempat korban beristirahat.

Menurutnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara usai melakukan aksinya. Personel piket Provos kemudian mengamankan pelaku dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan.

Hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Sementara itu, jenazah korban telah diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Artikel lainnya: Hasil dan klasemen Liga Inggris: City sempurna, King MU lupa menang, Liverpool hoki

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan