Kapolri Sebut Ada Polisi Rusak CCTV, Ini Bagian Rekaman yang Diduga Hilang

  • Arry
  • 6 Agustus 2022 10:53
Ilustrasi CCTV(@sharp_shutter/unsplash)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada oknum polisi yang mengambil CCTV di lokasi bekas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan hasil temuan tim khusus, CCTV itu ternyata ada yang rusak. Polri kini tengah meneliti bagian yang rusak tersebut.

"Yang jelas ada CCTV rusak diambil saat di satpam. Kita dapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambilnya," kata Kapolri.

"Sedang diperiksa dan akan kita proses selanjutnya," sambungnya.

Berdasarkan CCTV yang diperoleh Komnas HAM, terpantau aktivitas di sekitar rumah Irjen Sambo. Sebelum dan setelah kejadian pada 8 Juli 2022. Namun, ada bagian yang hilang.

Berikut detik-detik CCTV dari Komnas HAM:

Irjen Sambo tiba di rumah Jl Saguling

Dari CCTV itu diawali dengan kedatangan Irjen Sambo yang mengenakan pakaian Polri lengkap. Dia memasuki rumah pribadinya di Jl Saguling.

Terlihat sosok ajudan Brigadir Deden dan diikuti wanita berhijab yang diketahui petugas medis. Mereka disebut melakukan tes PCR di dalam rumah.


Pukul 15.40 WIB

Kemudian pada CCTV pukul 15.40 WIB, terlihat rombongan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo, datang dengan memakai switer hijau celana legging diikuti rombongan Brigadir J, Bharada E, dan sejumlah asisten rumah tangga (ART). Rombongan ini disebut baru tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Brigadir J yang terlihat memakai kaus putih memasuki rumah di Jl Saguling disusul Bharada E yang memakai baju biru bergaris.

Rombongan tersebut kemudian melakukan tes PCR di rumah tersebut. Terlihat Putri, Brigadir J, dan Bharada E bergantian duduk di kursi untuk tes PCR.


Pukul 16.07 WIB

Selama proses tes PCR, tak terlihat Irjen Sambo di rekaman CCTV tersebut.

Setelah proses PCR selesai, rombongan kemudian menuju rumah dinas Irjen Sambo.

Kombes Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, rumah dinas tersebut biasa digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi keluarga Sambo usai bepergian dari luar kota.

"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah singgah. Jadi selama pandemi, rumah tersebut dipakai oleh keluarga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Budhi pada 12 Juli 2022.

"Apabila anggota keluarganya yang baru saja keluar pulang dari luar kota melakukan test PCR, sambil menunggu hasil PCR keluar, maka akan melakukan isolasi di rumah tersebut adalah rumah persinggahan," jelas Budhi.


Pukul 17.09 WIB

Putri dan rombongan kemudian berangkat ke rumah dinas dengan memakai mobil. Rumah dinas itu lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Irjen Sambo.

Tak lama kemudian, terlihat Ferdy Sambo terlihat dari sudut rekaman CCTV garasi. Dia kemudian keluar dari rumah pribadinya itu dengan dikawal personel Polisi Patroli dan Pengawalan atau Patwal yang memakai motor.

Sambo terlihat meninggalkan rumah pribadinya dan arahnya berbeda dengan rombongan istrinya.

Setelah itu, rekaman CCTV terpotong. Dan tak tampak gambar apapun.

Rekaman CCTV kemudian menampilkan gambar saat personel Patwal memakai motor berhenti di jalan dan menoleh ke belakang untuk berkomunikasi dengan kendaraan di belakangnya.

Petugas Patwal yang mengawal Irjen Sambo kemudian memutar balik. Diduga, momen ini terjadi saat Sambo menerima telepon dari Putri akibat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.


Pukul 17.23 WIB

Rombongan Irjen Sambo putar balik menuju rumah dinas terjadi pada pukul 17.23 WIB.

Kemudian rekaman CCTV tersebut kembali mengalai gangguan atau blank spot.

Hingga akhirnya rekaman berlanjut saat Putri terlihat menangis saat kembali ke rumah pribadinya di Jl Saguling dengan didampingi ART.


Pukul 20.00 WIB

Setelah itu rekaman CCTV memperlihatkan ambulans yang diduga membawa jenazah Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bergerak dari rumah singgah menuju RS Polri Kramat Jati.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Polri menyatakan, tindakan Bharada Eliezer tidak sendirian.

Oleh karena itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan