Soal Janji Siap Digantung di Monas Jika Korupsi, Ini Jawaban Anas Urbaningrum

  • Arry
  • 12 April 2023 21:08
Anas Urbaningrum(ist/ist)

Anas Urbaningrum pernah berjanji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. Namun sampai saat ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum menjalankan janjinya meski sudah divonis korupsi kasus wisma atlet Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat korupsi proyek wisma atlet Hambalang.

Anas sudah menjalankan hukumannya di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Kini banyak yang menagih agar mantan anggota KPU itu menunaikan janjinya digantung di Monas. Apa kata Anas Urbaningrum?

"Nomor satu, bahwa saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu," kata Anas Urbaningrum saat mendatangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 12 April 2023.

Baca juga
Komentar Pertama Anas Urbaningrum Usai Bebas: Maaf Saya Tak Mati Membusuk

"Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu," ujarnya.

"Kalau sampean baca detail putusannya, itu sudah terjawab sebetulnya," jawab Anas.

Untuk diketahui Anas Urbaningrum dijerat sebagai tersangka korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Hukuman Anas kemudian dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Baca juga
Anas Urbaningrum Bebas

Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu majelis hakim yang memvonis Anas adalah Hakim Agung, Artidjo Alkostar.

Anas kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa. Usaha Anas terkabul saat MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK pada 2020.

Di tingkat PK, Mahkamah Agung mengembalikan putusan Anas menjadi 8 tahun, atau kembali pada putusan pengadilan pertama.

Artikel lainnya: Upaya Banding Kandas, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan