Sidang gugatan model Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung harus ditunda. Hal ini lantaran mantan Gubernur Jawa Barat itu absen dalam sidang.
Sidang perdana Lisa Mariana vs Ridwan Kamil digelar di PN Bandung, Senin, 19 Mei 2025. Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata terkait hak asuh anak.
Sidang yang mulanya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tertunda hingga pukul 10.45. Hal ini karena pihak Ridwan Kamil yang belum hadir dalam sidang.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, membuka sidang. Dia kemudian memutuskan menunda persidang hingga 28 Mei 2025.
Baca juga
Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Polisi Usai Dituding Menghamili
"Dikarenakan tergugat belum hadir, maka kami akan lakukan pemanggilan lagi. Sidang kami tunda sampai dengan satu minggu," kata Panji.
Usai sidang, Lisa Mariana mengaku kecewa karena sidang harus ditunda.
"Ya, kecewa, tetapi enggak apa-apa, anggap saja jalan-jalan ke Bandung," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Lisa Mariana melontarkan tuduhan telah dihamili Ridwan Kamil. Dia bahkan mengaku anaknya adalah anak dari mantan Wali Kota Bandung itu.
Ridwan Kamil tak senang dengan tuduhan itu. Dia kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pihak Lisa Mariana pun kemudian melayangkan gugatan ke Ridwan Kamil di PN Bandung. Gugatan itu tercatat dalam laman SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dengan perkara perdata. Gugatan terdaftar dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra menjelaskan, sidang perdana mengagendakan pemanggilan para pihak tergugat dan penggugat.
"Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan," terang Idal.
Artikel lainnya: 5 Fakta Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol: Dapat Jatah 50 Persen Hingga Kode
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News