Kasus judi online atau judol yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo (kini berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) telah memasuki babak baru.
Perkara judi online kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu, 14 Mei 2025. Sidang perdana membacakan dakwaan kepada empat terdakwa.
Keempat terdakwa itu adalah:
- Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta
- Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo
- Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama
- Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Para terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada hal menarik dalam dakwaan para terdakwa. Yakni munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Budi Arie kini menjabat Menteri Kopoerasi.
Berikut fakta munculnya nama Budi Arie dari peranan hingga jatah komisi:
1. Nama Budi Arie disebut
Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online. Atas permintaan itu, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK.
Zulkarnaen adalah mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia dikenal orang terdekat atau teman atau penghubung Budi Arie.
Permintaan Budi Arie ini terjadi setelah saksi Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo melakukan kesepakatan dengan bawahannya untuk membekingi situs judi online agar tidak diblokir.
Baca juga
Budi Arie Klarifikasi Kasus Judol di Komdigi: T Timses Ganjar-Mahfud, Pramono-Rano
Pemufakatan itu ternyata telah terjadi sejak Maret 2023. Pemufakatan melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.
"Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan.
Kemudian, usai kedatangan Adhi Kismanto, Budi Arie mmeintanya mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Mulanya, panitia seleksi menolak permintaan bosnya itu lantaran Adhi tidak lulus karena ia tidak memiliki gelar sarjana.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.
“(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.
2. Jatah Budi Arie 50 Persen
Dalam surat dakwaan disebutkan juga pemufakatan pembagian jatah untuk membekini situs judi online. Nama Budi Arie kembali disebut.
Peristiwa ini bermula saat Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu membahas pembagian jatah dalam penjagaan situs judi online. Mereka sepakat nilainya Rp8 juta per situs.
Mereka menggelar pertemuan itu setelah situs-situs judi online yang sempat terhenti akibat patroli mandiri Adhi, bersiap kembali beroperasi.
Baca juga
Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi Soal Korupsi di Kasus Judi Online di Komdigi
“Pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
3. Budi Arie Tahu Penjagaan Situs Judol
Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie memberikan arahan agar tidak membekingi website judol. Tindakan itu dilakukan di lantai tiga Kominfo.
Adhi dan Zulkarnain kemudian bertemu dengan Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra. Adhi menyatakan, dalam pertemuan itu Budi Arie meminta agar penjagaan situs judol tidak berada di lantai 3 Komdigi.
"Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie," tulis surat dakwaan.
"Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie," kata dia.
4. Kode
Masih dalam surat dakwaan, pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir. Dia kemudian menerima Rp6 miliar dari Muchlis Nasution. Uang diserahkan di daerah Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
"Total uang yang Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp 48,7 miliar," bunyi dakwaan.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak dengan kode yang dicatat dalam dokumen.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus
- AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto
- AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus
- AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas
- CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
5. Respons Projo
Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) merespons soal sidang judol yang menyeret nama Budi Arie, mantan Menkominfo. Budi Arie kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
Sekjen Projo, Handoko, membantah Budi Arie melindungi beberapa website judol. Menurutnya, penyebutan nama Ketua Projo itu untuk membuat framing negatif.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya.
“Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie,” ujarnya.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” lanjutnya.
Artikel lainnya: Gibran Sindir Ada Pihak yang Gerah Lihat Indonesia Pakai QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News