Komdigi rilis aturan baru registrasi kartu SIM, ini daftar lengkapnya

  • Arry
  • 25 Jan 2026 13:21
Kartu SIM seluler(@user_pascal/unsplash)

Newscast.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan baru registrasi kartu SIM seluler. Aturan ini diluncurkan untuk mencegah penipuan digital.

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Komdigi menyatakan, aturan ini memberi kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan. Selain itu, aturan ini juga diklaim sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Berikut daftar lengkap aturan baru Komdigi registrasi kartu SIM:

  • Operator wajib sediakan fasilitas cek nomor

Dalam aturan disebutkan, operator seluler wajib menyediakan fasilitas untuk cek nomor. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

  • Pemblokiran nomor

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan ini juga mewajibkan bagi operator untuk memblokir nomor yang disalahgunakan tanpa pengetahuan atau izin pemilik NIK.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya.

"Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," imbuh dia.

Menurutnya, dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

  • Registrasi wajib pakai prinsip kenal pelanggan

Meutya menjelaskan, kebijakan ini juga mengatur registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, tetapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ungkap dia.

  • Registrasi juga mencakup biometrik

"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ucap dia.

  • Kartu perdana dijual tidak aktif

Aturan ini juga mewajibkan kepada operator seluler tidak menjual kartu perdana dalam kondisi aktif. Sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," ujar Meutya.

Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

  • Maksimal 3 nomor prabayar

Pemerintah juga membatasi setiap NIK hanya dapat memiliki tiga nomor prabayar pada setiap operator.

  • Fasilitasi registrasi ulang

"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Meutya.

  • Pelanggar bisa kena sanksi

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Artikel lainnya: 6 Rekomendasi tempat makan bubur ayam di Bandung: legendaris, murah, wajib dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait