Amerika Serikat sebentar lagi bakal dapat mengelola data pribadi warga negara Indonesia atau WNI. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Menanggapi kesepakatan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, negosiasi belum final.
"Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo di Jakarta, Rabu malam, 24 Juli 2025.
Sementara itu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi akan dilakukan secara bertanggung jawab.
"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga.
Baca juga
Poin Kesepakatan Dagang RI-AS, Ada Transfer Data Pribadi ke Amerika
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pembicaraan teknis soal transesfer data pribadi ke AS masih dalam tahap finalisasi.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Meutya menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud itu justru dapat menjadi dasar hukum bagi perlindungan data pribadi WNI saat menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'," kata Meutya.
Baca juga
Trump Turunkan Tarif Indonesia Jadi 19%, tapi RI Wajib Belanja Ratusan Triliun ke AS
Menurutnya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Dia mencontohkan aktivitas transfer data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Dia pun memastikan transger data ini akan mendapat pengawasan ketat otoritas Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak mengorbankan warga negara.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tuturnya.
"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.
Artikel lainnya: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita Polisi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News