Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersama-sama Harun Masiku, ikut menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," sambungnya.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Hakim.
"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," sambungnya.
Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukuman Hasto akan ditambah tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel lainnya: Beredar Hasil Autopsi Diplomat Arya Daru Tewas Akibat Dibunuh, Ini Kata Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News