Presiden Amerika Serikat telah mengumumkan kesepakatan dagang negaranya dengan Indonesia. Dalam kesepakatan itu, Amerika akan mengenakan tarif impor 19 persen untuk setiap produk dari Indonesia.
Dalam Lembar Fakta, Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Dagang Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, Indonesia disebutkan akan membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika Serikat.
"Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat," demikian tertulis dalam lembar fakta tersebut, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Berikut ketentuan utama dalam perjanjian perdagangan timbal balik AS-Indonesia:
Baca juga
Trump Turunkan Tarif Indonesia Jadi 19%, tapi RI Wajib Belanja Ratusan Triliun ke AS
1. Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor. Seperti produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), produk otomotif, dan bahan kimia.
"Langkah ini dinilai akan menciptakan akses pasar yang bernilai ekonomi tinggi bagi seluruh jenis produk ekspor AS, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas di Amerika," tulis Gedung Putih.
2. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif dengan cara mengecualikan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); menerima kendaraan buatan AS yang sesuai dengan standar keselamatan dan emisi federal AS; menerima sertifikasi dari FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan; serta mengecualikan produk ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan impor dan syarat perizinan atas barang rekondisi (remanufaktur) dan suku cadangnya dari AS; menghapus kewajiban inspeksi atau verifikasi sebelum pengapalan untuk barang dari AS; menerapkan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices); menyelesaikan isu-isu lama terkait hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam laporan Special 301 dari USTR; serta menanggapi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
3. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia akan menghapus dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS, termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor di Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas; menjamin transparansi dan keadilan dalam penerapan indikasi geografis (GI) termasuk untuk daging dan keju; memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang relevan; serta mengakui sistem pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.
4. Memperkuat Aturan Asal Barang (Rules of Origin)
AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang memudahkan. Hal ini untuk memastikan manfaat dari perjanjian ini hanya berlaku bagi kedua negara, bukan bagi negara ketiga.
5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital Hingga Transfer Data Pribadi ke AS
Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan menghapus tarif dalam daftar HTS untuk produk tidak berwujud (intangible products) dan menangguhkan kewajiban deklarasi impornya; mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat.
Selain itu, juga menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Jasa Domestik, termasuk menyerahkan ulang komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO; memberikan kepastian hukum soal pemindahan data pribadi ke AS, dengan mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia; dan perusahaan AS telah memperjuangkan reformasi ini selama bertahun-tahun.
6. Penyelarasan dalam Keamanan Ekonomi
Indonesia berkomitmen bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity, serta mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja global dan dampaknya; memperkuat kerja sama dalam meningkatkan ketahanan rantai pasok, termasuk penanganan penghindaran bea masuk, kontrol ekspor, dan keamanan investasi; dan menghapus semua pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral kritis.
7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan
Indonesia berkomitmen untuk menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa, dan menghapus ketentuan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif bagi pekerja dan serikat buruh.
8. Kesepakatan Komersial
AS dan Indonesia mencatat adanya transaksi dagang di sektor pertanian, dirgantara, dan energi yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Trump menyatakan, ini adalah perjanjian dagang yang berani dan berorientasi masa depan yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan pelaku inovasi digital di Amerika. Trump pun mengeklaim perjanjian ini sebagai bentuk kemenangan nyata bagi seluruh warga AS.
Artikel lainnya: Keanehan Kamar Kos Diplomat Arya Daru Diungkap Kompolnas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News