Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan ijazah palsu telah rampung. Hasilnya, polisi menyita dokumen dua ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu.
Jokowi diperiksa sekitar tiga jam di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu 23 Juli 2025. Dalam pemeriksaan, Jokowi dicecar sebanyak 45 pertanyaan.
Usai diperiksa, Jokowi mengaku dua ijazahnya disita penyidik Polda Metro Jaya. Dua ijazah itu adalah ijazah SMA Negeri 6 Solo dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
"Iya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA," kata Jokowi.
Baca juga
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Tetiba Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
"Ya, kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ujarnya.
Jokowi menjelaskan, dia diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya.
"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa, ada sebelas (total termasuk saya)," katanya.
Untuk diketahui, kasus ijazah palsu saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli.
Baca juga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Seret Nama Eks Wamendes, Paiman Singgung Pasar Pramuka
“Ada Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Salah satu laporan dilakukan Jokowi pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada lima nama yang dilaporkan Jokowi saat itu yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Jokowi melaporkan kelima orang itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel lainnya: Harta Kekayaan Terbaru Prabowo Subianto Tembus Rp2 Triliun, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News