Hakim kabulkan perlawanan dr Tifa, sidang ijazah Jokowi dihentikan

  • Arry
  • 23 Jul 2026 18:00
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa(Tifauzia Tyassuma/youtube)

Newscast.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan pengajuan eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, terdakwa pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah terkait ijazah milik Jokowi.

Dengan putusan ini, hakim menyatakan, sidang perkara pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan dihentikan.

"Mengadili. Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum," kata Hakim membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis, 23 Juli 2026.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

Baca juga
Sidang kasus ijazah Jokowi dimulai, dr tifa didakwa fitnah dan cemarkan nama baik

Dokter Tifa didakwa melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik atau UU ITE saat menuding ijazah milik Jokowi adalah palsu. Jaksa kemudian mendakwa dr Tifa dengan dakwaan berlapis dengan menggunakan KUHP baru, KUHP lama, hingga UU ITE.

dr tifa didakwa dalam dakwaan kesatu subsider dengan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan kedua subsider menggunakan Pasal 310 KUHP lama atau 'Wetboek van Strafrecht'.

"Apabila dua pasal yang mengatur delik yang sama ditempatkan secara alternatif dalam dua rezim hukum yang berbeda, maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan," ungkap hakim.

"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan," kata hakim.

"Menimbang bahwa kecermatan dalam menyusun surat dakwaan diperlukan agar unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang diuraikan secara tepat dan dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan," sambungnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum untuk dikabulkan," ucap hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan terdakwa diterima, pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum," imbuhnya.

Artikel lainnya: Viral Menkeu Purbaya datangi pengobatan alternatif di Sukoharjo, sakit apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait