Pembuluh Darah Balita Pecah Usai Diinfus 12 Kali, RS di Karawang Dipolisikan

  • Arry
  • 25 Mei 2025 19:16
Ilustrasi balita diinfus(@hyxyum/unsplash)

Seorang ibu bernama Indah Sari Dewi, 28 tahun, mengungkapkan pembuluh darah anaknya, T berusia 4 tahun, pecah akibat gagal diinfus di RS Permata Keluarga Karawang. Dia menyatakan anaknya mengalami gagal infus hingga 12 kali.

"Anak saya gagal diinfus berkali-kali. Total ada 12 tusukan sampai muntah-muntah, darahnya netes ke lantai dan bantal," ujar Indah beberapa waktu lalu.

Indah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat T mengalami kejang pada 28 April 2025. Dia kemudian membawa anaknya ke rumah sakit. Belakangan, T disebut terkena tipoid atau typus.

"Di IGD anak saya sempat gagal diinfus oleh 3 perawat, tapi akhirnya berhasil oleh salah satu perawat dan akhirnya saya putuskan masuk ke ruang super VIP," ujarnya.

Baca juga
Heboh Bayi di Bekasi Diberi Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Alesan Soal Banjir

Indah mengaku, pelayanan di rumah sakit itu mengecewakan, seperti perawat yang sering terlambat datang saat diminta bantuan. Padahal dia menyewa ruangan kelas premium.

"Padahal saya sudah pencet-pencet bel. Mereka dateng baru satu jam kemudian, darah anak saya sudah naik sampai roller 'on-off'-nya," tutur dia.

Pada hari keempat perawatan, anaknya mengalami bengkak pada bagian infusan. Perawat hingga dokter mencoba menginfus kembali anaknya. Namun mereka kesulitan.

Alhasil anaknya mengalami muntah-muntah akibat dihujani jarum infusan yang gagal.

"Anak saya sampai muntah-muntah. Saya bilang ke mereka 'Kalian mau bikin mati anak saya?'. Saya marah waktu itu dan langsung minta dirujuk ke Siloam," ucap Dewi.

Baca juga
Siasat Bulus 2 Bidan di Yogya: Jual 66 Bayi Ilegal, Harga Rp85 Juta

"Mereka malah marah saat saya minta dirujuk. Akhirnya saya minta bantuan polisi buat bantu anak saya bisa pindah rumah sakit. Setelah jam 8 malam, baru akhirnya dapat rujukan, kita pindahkan ke rumah sakit lain, dan infus langsung berhasil dalam satu kali," jelasnya.

"Pas di Siloam ketahuan pembuluh darah anak saya katanya pecah karena banyak bekas jarum infus, sebagian bahkan ada yang sampe bolong kulitnya," tambah dia.

Atas peristiwa itu, Indah bersama kuasa hukumnya melaporkan rumah sakit tersebut ke polisi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/531/V/2025/SPKTPOLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

"Karena anak aku bukan fisik aja yang kena, tapi psikisnya juga. Setiap disentuh orang dia sekarang langsung mukul, setiap lihat yang baju putih dia merem. Tadinya cerita sekarang jadi introvert," ungkapnya.

"Kita bayar Rp21 juta lebih, harusnya diperlakukan baiklah. Super VIP aja diberlakukan gini, apalagi BPJS deh," katanya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dian Abadi, menjelaskan hingga kini pihak rumah sakit belum memberikan rekam medis dan catatan laboratorium kepada pasien.

"Dari tanggal 1 (keluar RS) sampe sekarang belum dikasih rekam medis. Cuma dikasih lembar keterangan, yang isinya ada dua kali infus, satu set infus dewasa dan satu set infus anak. Padahal ibu Dewi menyaksikan langsung, bahkan mendokumentasikan bahwa anaknya gagal infus berkali-kali," terangnya.

Polisi Selidiki

Atas laporan itu, Polres Karawang menyatakan tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Kami telah menerima laporan dari Ibu Indah Saridewi mengenai dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka saat menjalani perawatan di RS Permata," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen RS Permata dan perawat yang bertugas saat kejadian, untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat terang benderang," jelasnya.

Respons RS Permata Keluarga

Manajer Marketing RS Permata Keluarga, dr Susi Indrawan, buka suara soal kasus balita diduga diinfus 12 kali. Menurutnya, pasien T dirawat inap pada 28 April hingga 1 Mei 2025 dengan diagnosis tipoid atau typus.

Namun dokter Susi membantah tuduhan soal penyuntikan jarum infus mencapai 12 kali. Menurutnya, penyuntikan hanya 6 kali.

"Infus 6 kali, jadi 4 kali di UGD, 1 di ruang di rawat inap dan 1 oleh dokter bedah, jadi 6 kali," ucap Susi.

Dia pun membantah soal larangan rujukan dengan alasan asuransi tak dapat diklaim. Menurutnya, saat itu dia menjelaskan ke ibu pasien soal prosedur rujuk.

Pertama rujukan melalui metode SPGDT. Dan prosedur kedua adlaah pulang lebih dulu lalu datang ke IGD rumah sakit yang dituju.

"Tidak ada penghalangan dari kami, jadi kami hanya menyatakan, takutnya ada hambatan maka ada dua opsi, berkenannya bagaimana," kata dia.

Meski demikian, dokter Indah mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga balita tersebut.

"Yang dinyatakan judes memang namanya pelayanan, banyak faktor dan banyak subjektivitas yang dirasakan pasien. Nah kami juga sudah melakukan upaya mediasi dan permohonan maaf terkait yang dirasakan tidak nyaman," ujarnya. 

Artikel lainnya: Viral Ayam Goreng Widuran Ternyata Nonhalal, Baru Diumumkan Usai 52 Tahun Berdiri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait