Drama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut. Pengadilan Tinggi Jakarta kini merevisi putusan perceraian Baim dan Paula.
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan pengajuan banding dari Paula Verhoeven dan Baim Wong pada 18 Juni 2025. Hasilnya?
“Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” kata pengacara Paula, Alvon Kurnia Palma, kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Alvon, dengan vonis Paula tak terbukti sebagai istri durhaka, maka Paula pun berhak menerima nafkah iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
Baca juga
Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Tuntut Nafkah Rp3 M tapi Cuma Dikabulkan Rp1 M
“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah," ucap Alvon.
Namun Alvon tidak menyebutkan berapa nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah yang harus diberikan Baim Wong kepada Paula.
Selain itu, mengenai hak asuh anak, Alvon menjelaskan, dengan putusan itu, kini kedua anak Baim dan Paula tetap diasuh ayahnya. Hal ini sesuai dengan rekomendasi psikolog yang menyatakan kedekatan anak-anak dengan sang ayah lebih kuat.
“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula,” kata Alvon.
Artikel lainnya: Pedagang Toko Online Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News