Pedagang Toko Online Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

  • Arry
  • 26 Jun 2025 08:57
Ilustrasi belanja online(ist/ist)

Pemerintah tengah membahas aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memotong pajak dari pendapatan para penjual. Ditjen Pajak buka suara.

Kebijakan memajaki penjual toko online ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Selain itu untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku toko online.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli kepada wartawan, dikutip Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Rosmauli, saat ini aturan itu dalam tahap penyusunan akhir. Pemerintah pun akan mengumumkan aturan secara terbuka setelah resmi diterbitkan.

Baca juga
Geger Mobil yang Ditumpangi Jokowi ke polda Tunggak Pajak, Dilunasi Usai Viral

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya,” ujarnya.

Mengutip Reuters, aturan pajak bagi penjual online paling cepat diumumkan bulan depan. Kebijakan ini dirancang agar menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko fisik dan penjual di platform digital.

Aturan pajak ini diperkirakan memberikan dampak pada pemain besar e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Aturan ini pun juga pernah diterbitkan pada 2018, namun belakangan dicabut.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mendukung kebijakan pemerintah selama implementasinya dilakukan secara tepat dan adil.

“Apa pun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” kata Budi.

“Kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujarnya.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," jelas Budi.

"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," ujarnya.  

Artikel lainnya: Jenazah Pendaki Brasil yang Jatuh di Rinjani Telah Dievakuasi, Langsung Dibawa ke RS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait