Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan tarif khusu bagi pengguna layanan transportasi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Tarif seluruh moda transportasi akan berlaku Rp80.
"Layanan angkutan umum Jakarta yaitu TransJakarta, kemudian MRT dan LRT Jakarta, pada tanggal 17 Agustus akan menerapkan tarif Rp 80. TransJabodetabek ya sama, Rp 80," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Syafrin menyatakan, pihaknya akan menyesuaikan jumlah bus yang akan beroperasi pada 17 Agustus. Termasuk mengatur memperpendek waktu tunggu bus, MRT, dan LRT untuk melayani masyarakat yang beraktivitas pada 17 Agustus.
"Seperti contoh, yang tadinya headway-nya misalnya 20 menit, tentu akan kita perpendek. Tapi kesemuanya akan melihat demand (permintaan) yang ada di titik-titik keberangkatan, seperti dari Bogor, Bekasi, Alam Sutera, Depok Sawangan, hingga PIK 2," ujarnya.
Nantinya, layanan TransJakarta akan beroperasi selama 24 jam. Sementara jam layanan tetap sama pada Senin, 18 Agustus yang ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah.
Artikel lainnya: Ramai Bendera One Piece, Begini Aturan Pemasangan Merah Putih dan Bendera Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News