Ramai Bendera One Piece, Begini Aturan Pemasangan Merah Putih dan Bendera Lain

  • Arry
  • 5 Agt 2025 11:41
Bendera Merah Putih(ist/istimewa)

Jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, kini marak masyarakat mengibarkan bendra One Piece. Bendera dengan simbol bajak laut bertopi jerami dan latar hitam itu dipasang di bawah atau berdampingan bendera Merah Putih.

Pemasangan bendera One Piece ini disebut sebagai simbol protes dari rakyat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah hingga saat ini.

Lalu bagaimana ketentuan pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera atau panji lainnya?

Ketentuan pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”

Kemudian pada Pasal 7 ayat (3) UU itu menyebutkan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Baca juga
Pernah Dipasang Gibran, Pemerintah Kini 'Alergi' dengan Atribut One Piece

UU ini juga mengatur larangan saat pengibaran bendera Merah Putih. Hal itu tercantum dalam Pasal 24 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Kemudian pada Pasal 66 dan 67 disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lalu bagaimana aturan pengibaran bendera Merah Putih dengan bendera lain?

Pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.

Sementara Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara.

Pasal 21:

  1. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
    a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
    b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
    c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
    d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
  2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Demikian aturan pemasangan bendera Merah Putih dan pemasangan bendera lainnya. Jangan asal fomo tapi kemudian melanggar aturan ya. 

Artikel lainnya: Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, 2 Pekerja Jadi Korban

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait