Newscast.id - Aksi seorang pengemudi Suzuki Karimun yang mengancam pengemudi lain dengan pedang viral di media sosial. Aksi ini terjadi di pintu keluar Tol JORR Pondok Indah.
Dalam rekaman yang beredar, peristiwa ini bermula saat mobil Karimun bernopol L 1487 YH memotong jalan pengendara mobil lain saat hendak keluar Tol JORR Pondok Indah pada Jumat, 28 November 2025.
Mobil yang dipotong jalurnya itu merekam peristiwa itu melalui kamera dashcam. Usai jalurnya dipotong, sopir itu kemudian memberikan peringatan dengan memberikan lampu dim dan klakson.
Namun, pengemudi Karimun itu justru membalas dengan kata-kata kasar. Sopir itu bahkan menghentikan mobilnya di tengah lajur dan sengaja menghalangi mobil lain.
Alih-alih meminta maaf, pengemudi Karimun itu turun dari mobilnya kemudian mengejar dan mengetok kaca sisi kanan dengan pedang. Dia juga melontarkan kata-kata kasar.
Pengemudi Suzuki Karimun itu diduga adalah anggota Karimun Club Indonesia. Hal ini diketahui lantaran ada stiker klub mobil iti di kaca belakangnya.
“Sehubungan dengan adanya kasus video yang sedang viral, dimana telah terjadi tindakan arogansi di jalan raya, yang melibatkan seorang pengemudi yang menggunakan unit mobil Karimun dengan plat nomor L1487 YH, dan menggunakan stiker Karimun Club, bersama ini Pengurus Pusat Karimun Club Indonesia (PP KCI) bermaksud memberikan keterangan resmi perihal kasus atau insiden tersebut,” tulis keterangan dari Ketua Umum komunitas Karimun Club Indonesia (KCI), Wiwit Sigit Ariyadi.
Wiwit mengakui mobil itu memang pernah terdaftar di KCI pada 2023, dengan Nomor ID KCI-8xxx, alamat domisili di Surabaya.
“Namun sejak bulan Maret 2023, unit Karimun tersebut sudah dijual oleh pemiliknya ke sebuah showroom di Surabaya, sehingga cukup sulit untuk melacak kepemilikannya hingga saat ini,” tulis keterangan tersebut.
Menurutnya, pemilik awal Karimun itu juga sudah memblokir keanggotaan setelah menjual mobilnya pada 18 Maret 2023.
“Dengan telah lepasnya kepemilikan atas unit Karimun tersebut, maka sesuai dengan AD/ART Karimun Club Indonesia (ART Pasal 3, mengenai Persyaratan Anggota), dengan sendirinya status keanggotaan yang bersangkutan juga telah hilang,” lanjut keterangan itu.
“Hal yang memang disayangkan adalah bahwa anggota KCI yang bersangkutan tidak melepaskan stiker atau atribut Karimun Club Indonesia ketika menjual unit miliknya,” tulisnya lagi.
“Kami turut mendukung bila kejadian tersebut diteruskan ke ranah hukum oleh korban, mengingat menurut kami hal itu sudah merupakan tindakan kriminal,” tulis keterangan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui adanya peristiwa aksi arogan sopir Karimun tersebut.
"Belum monitor," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Artikel lainnya: Inara Rusli Muncul di Publik: Mohon Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News