Polemik dokter anak Piprim dipecat Menkes Budi Gunadi hingga jawaban RSUP Fatmawati

  • Arry
  • 16 Feb 2026 20:19
Dokter konsultan jantung anak Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio (K)(dr.piprim/instagram)

Newscast.id - Dr dr Piprim B Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio (K) mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemecatan ini pun menuai pro kontra di masyarakat.

Pemecatan ini disampaikan langsung dr Piprim lewat akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, dia menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pasien-pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo hingga murid dan mahasiswanya.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," kata dr Piprim dikutip Senin, 16 Februari 2026.

Dia mengeklaim, pemecatan ini terkait dengan sikapnya yang menolak mengikuti kebijakan terkait pembentukan kolegium di bawah Kementerian Kesehatan. Menurutnya, sikap itu adalah amanah dari Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak yang menginginkan kolegium tetap independen.

Baca juga
Menkes: Pria Pakai Celana di Atas 32-33 Pasti Obesitas, Menghadap Tuhan Lebih Cepat

"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan dr. Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati Rohsiswanto, dan saya dikatakan oleh dia, 'Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan Kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi,'" tuturnya.

"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Kolegium harus independen," ucapnya.

"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," pungkas dr. Piprim.

Jawaban RSUP Fatmawati

Pengakuan dr Piprim dipecat mendapat respons dari RSUP Fatmawati. Dirut RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menguak kronologi pemecatan dokter konsultan jantung anak itu.

Wahyu mengklaim pemecatan murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan dr Piprim, yakni mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan.

Wahyu menegaskan, pemecatan dr Piprim tidak terkait dengan kritiknya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Dia menjelaskan, dasar hukum pemecatan adalah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan itu mengatur pemberhentian bagi PNS yang mangkir tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Dalam kronologi itu disebutkan, berdasar surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, dr Piprim tidak masuk kerja secara terus-menerus sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025.

“Manajemen rumah sakit juga telah melayangkan dua kali surat panggilan, yakni pada 25 Agustus 2025 dan 3 September 2025, ”kata Wahyu, Senin, 16 Februari 2026. Menurut Wahyu, Piprim tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.

Kemudian pada 15 September 2025, Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Alasannya, dr Piprim melanggar kewajiban PNS karena tidak melaksanakan tugas kedinasan serta tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.

Wahyu menjelaskan, teguran terssebut masih tak dipatuhi. Dokter Piprim kembali tidak masuk kerja tanpa alasan.

Tim pemeriksa kemudian kembali memanggil dr Piprim pada 16 September 2025, tetapi Piprim tidak hadir. Panggilan kedua dikirim pada 25 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. Saat itu, Piprim memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan tertanggal 8 Oktober 2025, dr Piprim mengakui telah mengetahui konsekuensi tindakannya, termasuk kemungkinan pemecatan, dan tetap memilih sikap tersebut.

Atas putusan itu, dr Piprim sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Manajemen RS Fatmawati menilai Piprim tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Atas dasar itu, yang bersangkutan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS,” kata Wahyu.

Artikel lainnya: Pohon beringin keramat berusia 300 Tahun di Ubud Bali tumbang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait