Dinar Candy Protes PPKM Level 4 dan Berbikini di Jalan, Bisa Dibui 10 Tahun?

  • Arry
  • 4 Agt 2021 22:25
DJ Dinar Candy(@dinar_candy/instagram.com)

Dinar Candy rupanya benar-benar menepati janjinya. DJ seksi itu turun ke jalan untuk protes diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dengan hanya memakai bikini.

Aksi Dinar Candy ini diunggah dalam Instagram pribadinya, @dinar_candy, Rabu, 4 Agustus 2021. Dinar Candy mengunggah 2 postingan di Instagramnya.

Unggahan pertama berupa foto spanduk. Dan unggahan kedua video saat dia berbikini di tepi jalan sambil membawa spanduk itu.

Terlihat dalam video, Dinar tampil dengan bikini berwarna merah muda. Ia pun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker.

Dinar juga terlihat memakai kacamata sambil membawa sebuah papan dalam aksi protesnya ini. "Saya stres karena PPKM di perpanjang," isi tulisan di papan yang dibawa oleh Dinar.

Akan tetapi, Dinar berpesan agar tak ada yang mengikuti aksinya ini. "Jangan tiru adegan ini. Aku setres lagi cari pelampiasan !!" tulis Dinar dalam caption unggahannya.

Selama aksinya itu, banyak pengendara motor yang lalu-lalang. Mereka pun ramai menyoroti Dinar yang tampak mengenakan bikini sambil membawa papan cukup besar.

Dinar pun mengunggah postingan lain saat melakukan aksinya itu. Terlihat dalam postingan, terdapat sejumlahpria yang duduk melihat aksi protes Dinar.

"Warning !! Jangan tiru adegan ini !! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulis Dinar lagi.

Ada UU Pornografi

Aksi Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini untuk protes PPKM diperpanjang memicu reaksi dari masyarakat.

Namun, Dinar juga harus berhati-hati karena Indonesia memiliki UU Pornografi.

Dalam Pasal 36 UU Pornografi disebutkan:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait