Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Simak Syarat dan Biayanya

  • Arry
  • 18 Jul 2022 09:44
Surat Izin Mengemudi alias SIM(auto2000/auto2000)

SIM alias surat izin mengemudi merupakan surat yang wajib dimiliki setiap pengendara mulai mobil motor, truk, hingga bus. Masa berlaku SIM adalah lima tahun.

Karena itu, kita kerap lupa untuk memperpanjang SIM. Sehingga, berdasarkan peraturan, kita diharuskan membuat SIM baru lagi dan mengikuti sejumlah tes.

Namun kini Polri mempermudah bagi pengendara agar dapat memperpanjang SIM via online. Hal ini agar pemiik SIM tidak harus pergi ke Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) ataupun gerai SIM Keliling.

Bagaimana cara memperpanjang SIM secara online, apa saja syaratnya, dan berapa biayanya? Berikut penjelasannya dari Korlantas Polri:

Syarat dokumen untuk memperpanjang SIM Online:

  1. e-KTP (fisik dan scan).
  2. Scan SIM lama.
  3. Tanda tangan digital atau foto tanda tangan di atas kertas putih.
  4. Pas foto formal tanpa aksesoris seperti kacamata, penutup kepala, dan tidak memakai baju hijau dengan latar belakang berwarna biru.
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
  6. Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.
  7. Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjangan SIM online

Biaya untuk memperpanjang SIM Online diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.

  • Cek kondisi kesehatan: Rp 25.000
  • Jaminan asuransi: Rp 27.500

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: sebesar Rp 80.000
  • SIM C: Rp75.000 rupiah.
  • SIM C1: Rp75.000 rupiah.
  • SIM C2: Rp75.000 rupiah.
  • SIM D: Rp30.000 rupiah.
  • SIM D1: Rp30.000 rupiah.


Cara perpanjang SIM melalui Aplikasi Korlantas Polri

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.


Berapa lama proses perpanjangan SIM?

  • Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean
  • Jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda).
  • Jam operasional Satpas yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00.
  • Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.


Selanjutnya cara perpanjang SIM Online via website >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait