Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Simak Syarat dan Biayanya

  • Arry
  • 18 Jul 2022 09:44
Surat Izin Mengemudi alias SIM(auto2000/auto2000)

Cara perpanjang SIM online via website

  1. Buka website perpanjangan SIM via http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
  2. Tekan menu Pendaftaran SIM Online.
  3. Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.
  4. Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.
  5. Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.
  6. Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.
  7. Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.
  8. Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.


Demikian cara perpanjang SIM online via aplikasi maupun website. Namun yang perlu diperhatikan, persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan SIM tidak ditolak.

Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan minimal 90 hari dan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait