PS Glow Resmi Tutup, Putra Siregar Bagikan Produk Skincare Gratis ke Masyarakat

  • Arry
  • 21 Jul 2022 14:24
Bos PS Store Putra Siregar(@putrasiregarr17/instagram)

Dalam surat yang lain, Putra Siregar mengajak bos-bos MS Glow seperti Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 untuk berdamai.

"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung, InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan kembali menjalin pertemanan yang baik," tulis Putra Siregar dalam surat yang diunggah di akun Instagram istrinya, Septia Siregar, dikutip Kamis, 21 Juli 2022.

"Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," ujar Putra yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan.

"Semoga bunda bisa ketemu mbak Maharani dan mbak Shandy, sampaikan salah ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah kecuali perdamaian," tulis Putra.

Baca juga
PS Glow vs MS Glow: Putra Siregar Ajak Damai Juragan 99, Siap Tutup PStore Glow

Langkah Putra Siregar ini mendapat dukungan Septia. Menurutnya, dia siap menutup PS Glow jika diperlukan.

"Dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani, Mbak Shandi dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan," kata Septia di akun Instagram pribadinya.

"Postingan ini sebagai bentuk komitmen transparansi kami bahwa memang dari dulu kami berusaha berdamai dan sesuai dari awal pembicaraan siap menutup Perusahaan “Pstore glow” dan kami mendoakan yang terbaik untuk MS glow ke depannya," kata Septia.

Baca juga
MS Glow vs PS Glow 1-1: Juragan99 Menang di Medan, Putra Siregar Menang di Surabaya

Konflik PS Glow vs MS Glow ini berbuntut panjang hingga berakhir di pengadilan. Pada putusan terakhir, Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PS Glow atas MS Glow.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dari PS Glow dan memerintahkan MS Glow membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait