BPOM Rilis 7 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

  • Arry
  • 1 Nov 2022 18:31
Ilustrasi obat sirup di apotek(kementerian kesehatan/kemkes.go.id)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memperbaharui daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol disebut sebagai zat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Ada tujuhobat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Mereka berasal dari tiga farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.

"Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS," ujarnya.

"Industri Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO," ucapnya lagi.

Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

  • PT Afifarma
    - Paracetamol Drops
    - Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
    - Vipcol Sirup

  • PT Yarindo Farmatama
    - Flurin DMP Sirup

  • PT Universal Pharmaceutical Industries
    - Unibebi Cough Syrup
    - Unibebi Demam Drop
    - Unibebi Demam Syrup


"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," Jelas Penny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait